Site icon IKAHI Daerah Kaltimtara Website Resmi Ikatan Hakim Indonesia

Latar Belakang Sejarah Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

Latar Belakang Sejarah Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

Pendidikan Pancasila – Mata kuliah pendidikan pancasila telah menjadi mata kuliah wajib di semua perguruan tinggi di Indonesia yang dikategorikan sebagai mata kuliah umum. Ketentuan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 5 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketentuan tersebut menjelaskan kurikulum wajib yang harus ada di perguruan tinggi, seperti mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Pancasila sendiri disini sebagai ideologi pendidikan negara Indonesia.

Secara historis, perjalanan yang cukup panjang telah dilalui sebelum terbentuknya sistem wajib belajar Pancasila di tingkat perguruan tinggi. perjalanan ini diawali dengan penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi berdasarkan UU No. 29 Tahun 1954 tentang Sistem Pertahanan Negara. Undang-undang ini dibuat pada masa perang untuk mempertahankan kemerdekaan.

Pendidikan Kewarganegaraan diselenggarakan untuk membentuk generasi muda Indonesia yang cinta tanah air dan siap membela negara dari serangan pihak luar. Hal itu diwujudkan dengan dibentuknya program Latihan Militer Dosen dan Latihan Militer Mahasiswa (LKM).

Baca juga: Teori Belajar Behavioristik – Definisi, Prinsip, Ciri, Contoh

Selanjutnya berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982, Pendidikan Kewirausahaan menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) bagi siswa. Sedangkan siswa sekolah pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah dijadikan bagian dari gerakan pramuka. Menurut Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) tahun 1999, Pendidikan Kewirausahaan merupakan upaya sengaja untuk membentuk peserta didik menjadi pribadi yang cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela negara dan tanah air Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan kembali disempurnakan dengan dikeluarkannya SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/2002 dan SK Dirjen Dikti No.43/Dikti/2006 tentang Tanda-Tanda Penyelenggaraan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi . Dalam keputusan tersebut pendidikan kewarganegaraan dirancang agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan dan keterampilan dasar tentang hubungan antar warga negara dan pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Sehingga ketika lulus perguruan tinggi diharapkan para siswa ini menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, memiliki daya saing yang tinggi, disiplin, dan berperan aktif dalam membangun kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

Dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Bela Negara dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam bela negara. Pada alinea kedua dijelaskan bahwa bentuk bela negara dapat berupa sebagai berikut:

Selanjutnya, pada tahun ajaran 2022/2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Mandiri. Penyelenggaraan pendidikan pancasila telah dilaksanakan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di seluruh Indonesia dengan pelaksanaan mencapai lebih dari 140.000 satuan pendidikan.

Nadiem mengatakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila bertujuan untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang dapat hidup berdampingan dengan menjunjung tinggi sifat gotong royong dengan toleransi yang tinggi terhadap banyaknya perbedaan dalam masyarakat di setiap lapisan. Selain itu, keberadaan mata pelajaran pendidikan pancasila menjadikan komitmen pemerintah pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 yaitu mengamanatkan pendidikan pancasila sebagai mata pelajaran wajib.

Exit mobile version